
Polres Klaten Cyber News, Polsek Gantiwarno – Personel Polsek Gantiwarno Polres Klaten bersama Koramil 10 Gantiwarno dan aparat desa Jogoprayan selalu satgas percepatan penanganan covid19 menyambangi Jalan utama yang menghubungkan antar dua desa yaiitu Desa Jogoprayan dan desaKarangturi kecamatan Gantiwarno Kabupaten Klaten. untuk melakukan sosialisasi, penertiban dan pendisiplinan warga yang tidak memakai masker, Selasa (11/8/2020).
Penerapan peraturan pemerintah yang mewajibkan warga memakai masker tersebut akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh satgas penanganan covis19 tingkat desa maupun kecamatan demi kepentingan bersama yakni mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sampai saat ini masih mewabah di seluruh dunia.
“Kegiatan penertiban penggunaan masker ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Gantiwarno. Mau bepergian dekat maupun jauh ya wajib pakai masker. Demi keselamatan kita semua,” tutur Bripka Endra Danu selaku bhabinkamtibmas desa jogoprayan.
Dalam pelaksanaan razia masker petugas yang terlibat adalah dari Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Puskesmas Gantiwarno. Bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker dan ketahuan petugas, akan dikenakan teguran kepada warga yang tidak memakai masker dan kembali kerumah untuk memakai masker, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah.
Hasil Penertiban Pemakaian Masker jalan depan Kantor Ds Jogoprayan Kecamatan Gantiwarno yaitu Umum / KTP : 29 Orang, Pelajar : 0, Tanpa identitas :34 Jumlah : 63 Keterangan : KTP dikembalikan yang bersangkutan setelah memakai masker. (abhgtw)
Leave a Reply