Ajak Warga Patuhi Prokes, Polres Gantiwarno Masifkan Sosialisasi Instruksi Presiden

Polres Klaten Cyber News, Polsek Gantiwarno – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), Polsek Gantiwarno Polres Klaten kembali menggencarkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ps. Kanit binmas Polsek Gantiwarno Aiptu Kuwat Bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Mutihan Aiptu Edi Purwanto, Selasa (18/8).

Sosialisasi protokol kesehatan ini dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda yakni Pasar Kepoh Desa Ngandong Gantiwarno dan Warkop / angkirangan milik sdr Kapuk. Ds.Mlese. Gantiwarno. Dua lokasi ini dipilih mengingat pasar merupakan salah satu tempat berkumpul masyarakat yang tentunya rentan dengan penularan virus Corona dan warung akringan yang ramai dikunjungi oleh pembeli.

“Sosialisasi terkait dengan Inpres nomor 6 tahun 2020 ini untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan” Ungkap Aiptu Kuwat.

Aiptu Kuwat menuturkan , Kabupaten Klaten saat ini telah masuk zona kuning, artinya penyebaran Covid-19 dengan resiko rendah. Namun bukan berarti mengendorkan semangat penanganan penyebaran virus mematikan tersebut, tetapi justru memacu agar Kabupaten Klaten khususnya Kecamatan Gantiwarno bisa masuk zona hijau dan bebas dari paparan Covid-19.

Protokol kesehatan lanjut Aiptu Kuwat, merupakan Perlindungan kesehatan individu dengan selalu menggunakan alat pelindung diri, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan secara teratur dan budaya hidup bersih. Pihaknya juga meminta kepada para pedagang untuk menyediakan handsanitizer dan mengatur jarak aman antar pembeli.

“Sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan berupa teguran lisan/tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian dan penutupan sementara penyelenggaraan usaha” Pungkasnya.

(Humas Polsek Gantiwarno)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*