Cegah Penyebaran Covid 19 Polisi Gantiwarno Masifkan Inpres Nomor 16 Tahun 2020

Polres Klaten Cyber News, Polsek Gantiwarno – Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terus digencarkan oleh Polsek Gantiwarno Polres Klaten, seperti pada malam ini Ka spkt II Polsek Gantiwarno Aiptu Subandriyo. SH mengelar dan melakukan patroli kesejumlah wilayah sekaligus sosialisasi dan menempelkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 di Warkop desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno. kamis (27/08)

Dalam kesempatan Aiptu Subandriyo. SH memberikan dan menyampaikan pesan pesan kamtibmas sekaligus mengajak warga untuk bersama sama mematuhi protokol kesehatan yang antara lain selalu menggunakan masker utamanya saat beraktifitas diluar rumah, sering sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun antiseptik dan juga air yang mengalir, menjaga jarak fisik antar warga serta menjaga kesehatan diri dengan cara mengkonsumsi makanan yang bergizi

“Pada saat ini Presiden Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 untuk itu kami minta agar seluruh warga mentaati demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19, dan bagi pelanggar protokoler kesehatan kami beri saksi,” kata Aiptu Subandriyo. SH

“Adapun sanksi terhadap pelanggaran protokoler kesehatan tersebut berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” tambah Aiptu Subandriyo. SH

“Kami juga minta ijin kepada pemilik warkop untuk menempelkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 agar dapat dibaca dan dipahami oleh seluruh warga,” pungkas Aiptu Subandriyo. SH

Ditemui disela sela kegiatan patroli dan sosialisasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 Aiptu Subandriyo. SH menyampaikan bahwa kegiatan kami ini adalah sosialisasi dan teguran kepada pelanggar protokoler kesehatan kepada masyarakat terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

“Dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini, kami minta masyarakat untuk tetap menerapkan physical distancing dan mengenakan masker setiap beraktivitas di luar rumah,” ucap Aiptu Subandriyo. SH

Masih menurut Aiptu Subandriyo. SH dalam kegiatan ini kami menyasar beberapa tempat berkumpulnya warga terutama yang tidak mengenakan masker. Sedikitnya kami dalam kesempatan ini melakukan peneguran kepada 3 orang yang ada di warung kopi serta tidak mengunakan masker dan tidak menjaga jarak dan dari kegiatan hari ini, masih ada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker serta ada juga warga yang berada di Warkop membawa masker namun tidak dipakai

“Pada saat ini kami akan terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat diluar rumah dan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini apabila ada pelanggar ini akan kami beri sanksi sosial sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama,” pungkasnya

(humas polsek gantiwarno)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*