Giat Pendisiplinan Bagi Warga Yang Tidak Menggunakan Masker Bertempat di Depan Kantor Desa Manjungan.

Polres Klaten Cyber News, Polsek Klaten Utars – Pada hari Jum’at tanggal 2 Oktober 2020 pukul 14.30 Wib s/d selesai, Bertempat di jalan depan Kantor Desa Manjungan Kec. Ngawen, Anggota Polsek Klaten Utara melaksanakan Giat Pendisiplinan serta pemberian sanksi kepada warga masyarakat tanpa memakai masker yang melintas di jalan depan Kantor Desa Manjungan guna pencegahan penyebaran Covid-19, dan menindak lanjuti Peraturan Bupati Klaten No.40/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Adapun personil yang melaksanakan giat gabungan tersebut yaitu : Bhabinkamtibmas Desa Manjungan Aiptu Muslih Polsek, Anggota Koramil Ngawen dan Perangkat Desa Manjungan beserta Team Relawan Desa Manjungan.
Hasil kegiatan pendisiplinan tersebut telah menindak : 20 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pendisiplinan/penindakan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker untuk memberikan efek jera guna selalu mentaati protokoler kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kab. Klaten.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*