
Polres Klaten Cyber News – Kegiatan di Wilayah Kec. Wonosari Kab. Klaten pada Hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 dimulai pukul 19.30 Wib s/d 21.30 Wib telah dilaksanakan Patroli Gabungan Unsur Gugus Tugas Kec. Wonosari, terkait dgn pelaksanaan Surat Edaran Bupati Klaten No. 360/ 016/ 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di wilayah Kecamatan Wonosari, khususnya di kawasan pusat Perdagangan, Warung / Rumah Makan serta di Lokasi kerumunan Massa dlm Rangka percepatan penanggulangan Covid 19 Kec. Wonosari , yg dipimpin langsung oleh Bpk. Muh.Nurrosid Sip ( Camat Wonosari dan Ketua Gugus Tugas tingkat Kec. Wonosari)
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh tim Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 Kec. Wonosari antara lain :
1. Muh.Nurrosid Sip ( Camat Wonosari)
2. AKP. M WALERI.N.SH (Kapolsek Wonosari) berikut Iptu Sunarto ( Wakapolsek Wonosari )seluruh Kanit & Anggota Polsek wonosari
3. Pelda Wiradi ( mewakili danramil Wonosari) beserta 1 anggota
Adapun Sasaran pelaksanaan Himbauan dan pengecekan terhadap pelaksanaan kepatuhan SE Bupati No. 360/016/32 tahun 2021 adalah sebagai berikut :
swalayan , Warung klontong, Hik, warung kopi, Bengkel, rumah makan, Depot Jamu, Apotik, Toko yg berada di sepanjang jalan di wil Kec Wonosari
giat tersebut Mulai dari jalan depan mapolsek Wonosari ke timur- desa jaten ke selatan- Ds jelobo- Ds Bulan- Ds gunting- Ds Kingkang-Ds teloyo-Ds tegalgondo- Ds wadunggetas- Kembali ke mapolsek .
Dalam kesempatan tersebut, ketua Tim Gugus Covid Kec. Wonosari, jg memberi arahan dan himbuaan kepada para pedagang / pengelola usaha maupun Masyarakat yg belum melaksanakan PSBB sesuai SE dari Bupati Klaten, apabila dikemudian hari masih dilanggar maka akan dikenakan Sanksi maupun tindakan yg lebih tegas sesuai Surat Edaran Bupati No. 360/ 016/ 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19.
Leave a Reply