POLSEK KEBONARUM BERSAMA GUGUS COVID KAB. KLATEN PATROLI CEK PENERAPAN PPKM

Polres Klaten Cybernews, Polsek Kebonarum – Polsek Kebonarum bersama Gugus Covid 19 Kab. Klaten melaksanakan giat Patroli gabungan guna mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Klaten No. 360/016/32 <36001632>/Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kab. Klaten di Umbul Brintik desa Malangjiwan Kecamatan Kebonarum. Jumat (15/01/2021).
Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi, S.H mengatakan, kegiatan dilakukan dengan memberikan sosialisasi adaptasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masarakat (PPKM). “Kepada warga agar tetap pakai masker, tidak berkerumun, jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun dan taat protokol kesehatan lainnya dalam rangka meminimalisir merebaknya penularan Covid-19 atau Virus Corona.
Dalam 14 hari pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan menggelar patroli untuk mengingatkan para penjual, warga masyarakat untuk bisa mematuhi dan mentaati peraturan pemerintah di harapkan agar dalam aktifitas kegiatan usaha toko/warung, cafe, restoran dan rumah makan dibatasi sampai jam 20.00 Wib, sedangkan bagi pengunjung tempat makanan 25 %, dan Bagi tempat ibadah maksimal 50% sesuai Surat Edaran Bupati Klaten” pungkas AKP Suyadi, S.H.
Ia mengungkapkan, kegiatan sosialiasai dilakukan dibeberapa tempat yang bisa jadi tempat kerumunan. “Sosialisasi dilakukan di pertokoan, warung hik, tempat nongkrong warga, “ujarnya.
Selain itu, kata dia, petugas menghimbau kerumunan di tempat agar membubarkan diri serta mengajak untuk menjaga keamanan lingkungan dan kebersihan lingkungan. “Memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah dan memberikan masker”, pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*