Personil Polsek Ceper Rutin Melaksanakan Sholat Jumat Bersama Warga.

Polres Klaten Cyber News – Sholat jumat umumnya dilakukan oleh umat islam laki-laki. Termasuk merupakan sholat yang hukumnya fardhu ain bagi laki-laki muslim, yang artinya wajib hukumnya untuk dikerjakan bagi laki-laki. Sedangkan untuk umat muslim perempuan, melakukan sholat jum at hukumnya sunnah, artinya boleh dikerjakan boleh tidak.Jumat (2/8/2019)

Hukum melaksanakan sholat jumat telah Allah SWT firmankan dalam Al-Qur an Surah Al-Jumuah ayat 9, seperti berikut ini:

“Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

Personil Polsek Ceper Polres Klaten Disela-sela tugasnya Sehari-hari,rutin Melaksanakan Sholat jumat berjamaah bersama masyarakat ceper dimasjid AL Yaumi, Karang mojo Ceper Untuk meningkatkan Keimanan kepada Allah SWT dan memberikan Pesan kamtibmas kepada masyarakat Seusai melaksanakan Shalat diteras masjid.

Kapolsek Ceper Polres Klaten AKP Muhammad Ismail,S.Sos Mengatakan Bahwa Sholat dilakukan setiap hari jumat ketika memasuki waktu dhuhur. Maka dari itu, kewajiban untuk sholat dhuhur digugurkan bagi laki-laki karena sholat jumat sendiri telah memasuki waktu dhuhur. Namun sebaliknya, perempuan muslim harus tetap melaksanakan sholat dhuhur seperti biasanya. Hari jumat sendiri memiliki keutamaan menurut Islam,ucap kapolsek Ceper.(atm)

editor: #polresklaten

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*