Giat Anggota Polsek Klaten Utara Berikan Himbauan Pelaksanaan PPKM di Wilayah Kecamatan Ngawen.

Polres Klaten Cyber News, Polsek Klaten Utara – Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2020 pukul 19.00 wib s.d pukul 21.45 wib di wilayah hukum Polsek Klaten Utara dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Himbauan Surat Edaran Bupati Klaten 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid 19 di Kab Klaten.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Ngawen Ibu. Ir. Anna Fajria Hidayati, M.Si, Wakapolsek Klatara Iptu Yanto. SH, Sekcam Ngawen Bp. Hariyadi, Kasi Trantip Kec. Ngawen Sri Marsuti, Anggota Polsek Klaten Utara 3 personil dan Anggota Koramil Ngawen 1 personil
Lokasi kegiatan yaitu Warung makan, kafe, angkringan, dan toko sepanjang Jl. Klaten – Jatinom, Warung makan, kafe, angkringan dan toko di sepanjang jalan Klaten – Karanganom dan Warung makan, angkringan dan toko di wilayah Ds. Ngawen, Ds. Kwaren, Ds. Mayungan, Ds. Drono, Ds. Candirejo, Ds. Drono dan Ds. Tempursari.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan himbauan ke pedagang agar melayani pembeli makan/minum dilokasi sampai dengan pukul 19.00 wib, setelah jam 19.00 sd. 21.00 dapat melayani pembelian dengan dibawa pulang/pesan antar sesuai dengan Surat Edaran Bupati Klaten No 360/027/32 tahun 2021. Selama kegiatan berlangsung terdapat situasi aman dan terkendali.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*