
Polres Klaten Cyber News_ Memasuki hari ke tujuh penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Klaten khusunya Kecamatan Ceper, Satgas Covid-19 Kecamatan Ceper mensosialisasi kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini dilaksanakan secara mobile di wilayah kecamatan Ceper Kabupaten Klaten Jawa Tengah, Minggu (17 Januari 2021).
Sosialisasi secara mobile ini dipimpin langsung pleh Camat Ceper, dengan bersinergi bersama TNI-Polri Kecamatan Ceper. Sebanyak 10 personel yang terdiri dari 3 pegawai Kecamatan Ceper, 5 anggota PolsekCeper, dan 2 Anggota Koramil Ceper terlibat dalam kegiatan woro-woro sosialisasi PPKM.
Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono mengatakan, hari ini sebanyak 5 personel diterjunkan untuk ikut serta menyampaikan sosialisasi penerapan PPKM di wilayah hukum Polsek Rancah. Keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Keterlibatan anggota kami sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memberikan pemahanan kepada warga tentang penerapan PPKM. Dimana PPKM mulai dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebran Covid-19. Seperti pembatasan waktu aktifitas kegiatan di Pasar, Mall, hingga cafe atau toko hanya sampai pukul 19.00 WIB.
“Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini diwilayah Kabupaten Klaten terus meningkat,” tandasnya.
Leave a Reply