Operasi Yustisi dan Himbauan/Penegakan Tinjut Surat Edaran Bupati Klaten No. 360/027/32 Th. 2021 tentang Revisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-19 wilayah Kab. Klaten

Polres Klaten Cyber News,Polsek Klaten Polres Klaten-Pada hari Minggu tgl.17 Januari 2021 dimulai pkl. 21.00 WIB s/d Selesai bertempat diwilayah hukum Polsek Klaten Kota utamanya Kec. Klaten Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Himbauan/Penegakan Tinjut Surat Edaran Bupati Klaten No. 360/027/32 Th. 2021 tentang Revisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-19 diKab. Klaten. Hadir dlm giat tsb: 1. Camat Klaten Tengah beserta Kasitrantib dan Staf; 2. Danramil 01 Klaten Tengah beserta Babinsa; 3. Kapolsek Klaten diwakili Pawas Kanit Reskrim Ipda Agung beserta Kanit Sabhara Aiptu Budi L, Piket Jaga dan Bhabinkamtibmas; 4. Petugas Jaga Puskesmas Klaten Tengah; Adapun sasaran, al sbb: Pertokoan, Kios, RM, Cafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), di sepanjang jalan Pemuda , Jl Kartini ( By Pass Selatan ) , pasar Srago. Dlm kesempatan tsb disampaikan Himbauan dan Penegakan sbg wujud Aksi Tinjut Surat Edaran Bupati Klaten kepada Pemilik Usaha agar Mematuhi Aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk taat dan tutup Pkl. 21.00 WIB serta tetap patuh thd Protokoler Kesehatan (Prokes) dengan selalu menerapkan 3 M.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*