
Polres Klaten Cyber News – Kegiatan di Wilayah Kec. Delanggu Kab. Klaten pada Hari Sabtu ( 30/1/2021 ) pukul 21.00 WIB s.d. selesai 2 ( Dua ) anggota Polsrek Delanggu bergabung dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kec. Delanggu melaksanakan Patroli dan Pemantauan Pelaksanaan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) di Wil. Kec. Delanggu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Klaten No. 360/ 016/ 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di wilayah Kec. Delanggu, khususnya di kawasan pusat Perdagangan, Warung / rumah makan, tempat umum serta di lokasi kerumunan masa , dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Bpk. Totok Dwi Hartanto, Amd. Kasi Transtib Kecamatan Delanggu. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kec. Delanggu yang diikuti antara lain : – Kasi Transtib Kec. Delanggu Bp. Totok Dwi Hartanto, Amd. – 2 ( Dua ) anggota Koramil 03 Delanggu – 2 ( Dua ) anggota Polsek Delanggu.
Adapun lokasi pelaksanaan patroli dan pemantauan adalah rumah makan, warung klontong, warung angkringan / Hik, warung kopi, Swalayan, yang berada di sepanjang Jl. Jogja – Solo wilayah Delanggu dari perempatan Pakis hingga perempatan Kepoh dan Jl. lingkar Delanggu, sampai dengan pukul 21.00 WIB, masih buka / beraktivitas dihimbau dan disarankan untuk segera ditutup.
Hasil pemantauan kegiatan pelaksanaan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) termonitor sudah hampir 90 % masyarakat telah mematuhinya, untuk lainnya yang masih beraktivitas langsung dihimbau untuk tutup. Mulai Pukul 21.00 Wib seluruh aktivitas kegiatan masyarakat terpantau steril tidak ada lagi warung / lokasi tongkrongan yang masih beraktivitas.
Pada kesempatan tersebut, ketua Tim Gugus Covid Kec. Delanggu, dalam pelaksanaan memberikan arahan dan himbuaan kepada para pedagang / pengelola usaha maupun Masyarakat yang belum melaksanakan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) sesuai Suray Edaran dari Bupati Klaten, apabila dikemudian hari masih melanggar sesuai aturan yg ada maka akan dikenakan sanksi maupun tindakan yg lebih tegas sesuai Surat Edaran Bupati No. 360/ 016/ 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19.
Demikian Informasi yang dapat kami laporkan, dan keseluruhan Kegiatan telah selesai situasi dalam keadaan aman terkendali.
( Polsek Delanggu – Humas )
Leave a Reply