
Polres Klaten Cyber News, Polsek Jogonalan Polres Klaten – Pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021, pukul 08.30 WIB s/d selesai, di Pasar Srowot tepatnya di Ds. Gondangan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, telah di laksanakan Giat pendisiplinan penggunaan masker, Patroli dan pemantauan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Kec. Jogonalan, serta pemberian sanksi kepada warga yang tidak memakai masker baik penjual maupun pembeli dan warga yang datang di pasar tersebut, guna pencegahan penyebaran Covid 19, untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 Wilayah Kab. Klaten. Kegiatan penertiban dan pendisiplinan pengunaan masker ini dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Jogonalan, antara lain; perwakikan Kecamatan Jogonalan, Anggota Polsek Jogonalan dan Anggota Koramil.02 Jogonalan, Kelurahan dan perangkat desa serta Petugas Puskesmas / Relawan gugus Covid-19. Hasil kegiatan tersebut telah menindak : 4 orang pelanggar / yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pemberian sanksi sosial bagi pelanggar, yaitu diarahkan untuk membeli masker dan membersihkan lokasi sekitar pinggir jalan raya dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Pendisiplinan/penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan dengan Menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menjahui Kerumunan dan Membatasi Mobilitas) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kab. Klaten.
Leave a Reply