
Polres Klaten mengadakan kegiatan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Klaten, Senin (9/8/21).
Kapolres Klaten AKBP. Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Abdillah, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 4 dimulai pukul 20.00 WIB sampai selesai. Sebelum kegiatan berlangsung, dilakukan apel bersama di halaman pemda Klaten yang dipimpin Iptu Iskandar Hamidi. Kegiatan apel juga dihadiri Kadishub Kabupaten Klaten, Pa Siaga Kodim 0723 Klaten, Padal Ton Taktis IV, dan Pawas 2.
“Pada apel kali ini, pleton yang terlibat ada Pleton Yon Kavaleri 2 Ambarawa, Kodim 0723 Klaten, Taktis 4 Polres Klaten, Dalmas Sat Samapta Polres Klaten, Satpol PP Kabupaten Klaten, Disparbidpora Klaten, dan Dishub Kabupaten Klaten,” ungkap Kapolres Klaten melalui Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan pada operasi yustisi kali ini dilakukan di wilayah jalan Pemuda, jalan Merbabu, Bramen, GOR Gelarsena, Masjid Al Aqsha, jalan Veteran, jalan Rajawali, Simpang 3 Garnisun dan Alun-alun Klaten. Selama kegiatan operasi yustisi situasi berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Kami memberikan himbauan kepada para pedagang dan masyarakat Kabupaten Klaten sesuai dengan Instruksi Bupati No 10. Kami juga menyisir jalan Pemuda untuk mengantisipasi pedagang yang belum tutup,” ungkapnya.
Leave a Reply