
Klaten – Jajaran Polres Klaten melakukan penggerebekan arena judi Sabung Ayam di Dukuh Babadan, Desa Tloyo, Kecamatan Wonosari, pada Rabu (31/01) lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti delapan ekor ayam dan kandangnya.
Penggerebekan dilakukan sesuai dengan perintah Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono kepada Kasat Intelkam Polres Klaten, AKP Subadar Rahmad. Ia yang turun ke lokasi bersama Unit Patroli Satuan Sabhara Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan.
Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai kegiatan judi sabung ayam. Tanpa buang waktu, sejumlah anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan didapati sejumlah orang sedang melakukan aktifitas itu.
“Alhamdulillah begitu warga melaporkan, kami bisa segara datang dan bisa menangkapnya,” kata Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, kelima tersangka itu diantaranya tiga orang merupakan warga Kecamatan Wonosari Klaten, satu orang dari kecamatan Semanu Gunungkidul, dan satu lagi dari Kecamatan Laweyan Surakarta. Dari kelima tersangka, polisi juga turut mengamankan sebanyak sembilan sepeda motor dan delapan ekor ayam.
“Hingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang tertangkap. Mereka sudah kita amankan di Mapolres Klaten,” imbuhnya.
Atas penangkapan tersebut, kelima tersangka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk kooperatif dalam memberikan informasi perjudian. Masyarakat pun diminta untuk tidak perlu takut apabila hendak melaporkan.
Leave a Reply