
Tribratanews.klaten.jateng.polri.go.id, Klaten – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kematian, Girno (55) warga Dukuh Kemaduan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, yang ditemukan tergeletak dengan kondisi membusuk di rumahnya, Kamis (05/12) lalu. Dari hasil pengungkapan polisi, pria itu ternyata dibunuh oleh anaknya sendiri.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (09/12/2019). Aksi pembunuhan tersebut diketahui polisi berdasarkan otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban. Dari situ polisi langsung menindaklanjuti.
“Karena ada kejanggalan itu kemudian tim Resmob mencari informasi dan ternyata ada kaitannya dengan saudara berinisial, JO (29). Dia yang sudah membunuh korban,” ujarnya, Senin siang.
Lebih lanjut disampaikan, JO yang tak lain adalah Johan Okiyanto itu meruapakan anak kandung korban. Aksi itu dipicu kekesalan JO kepada ayahnya karena sering dimarahi setiap hari. Dari situ, emosi JO memuncak pada, Kamis (05/12) lalu yang berujung pada pemukulan dibagian kepala korban hingga menewaskannya.
“Memukul pakai tangan pada bagian pelipis sebanyak dua kali. Korban sempat terkapar dilantai kemudian diangkat ke tempat tidur oleh pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari rumah,” imbuhnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas menjelaskan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada, Jumat (06/12) lalu, atau sehari setelah ditemukannya mayat korban. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ditangkap di rumahnya, kebetulan setelah penemuan korban itu kemudian pelaku pulang. Dengan cepat langsung kita amankan, untun proses penyidikan lebig lanjut. Untuk mencari tahu ada tidaknya unsur kesengajaan,” kata dia.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kematian, Girno (55) warga Dukuh Kemaduan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan, yang ditemukan tergeletak dengan kondisi membusuk di rumahnya, Kamis (05/12) lalu. Dari hasil pengungkapan polisi, pria itu ternyata dibunuh oleh anaknya sendiri.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (09/12/2019). Aksi pembunuhan tersebut diketahui polisi berdasarkan otopsi dari RS Bhayangkara Yogyakarta yang menemukan kejanggalan pada jenazah korban. Dari situ polisi langsung menindaklanjuti.
“Karena ada kejanggalan itu kemudian tim Resmob mencari informasi dan ternyata ada kaitannya dengan saudara berinisial, JO (29). Dia yang sudah membunuh korban,” ujarnya, Senin siang.
Lebih lanjut disampaikan, JO yang tak lain adalah Johan Okiyanto itu meruapakan anak kandung korban. Aksi itu dipicu kekesalan JO kepada ayahnya karena sering dimarahi setiap hari. Dari situ, emosi JO memuncak pada, Kamis (05/12) lalu yang berujung pada pemukulan dibagian kepala korban hingga menewaskannya.
“Memukul pakai tangan pada bagian pelipis sebanyak dua kali. Korban sempat terkapar dilantai kemudian diangkat ke tempat tidur oleh pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari rumah,” imbuhnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas menjelaskan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada, Jumat (06/12) lalu, atau sehari setelah ditemukannya mayat korban. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ditangkap di rumahnya, kebetulan setelah penemuan korban itu kemudian pelaku pulang. Dengan cepat langsung kita amankan, untun proses penyidikan lebig lanjut. Untuk mencari tahu ada tidaknya unsur kesengajaan,” kata dia.
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Leave a Reply