
Tribratanews.klaten.jateng.polri.go.id, Klaten – Penyidik Polsek Klaten Kota bersama Satreskrim Polres Klaten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, Girno (55) di Dukuh Kamadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan pada, Rabu (18/12/2019) siang. Nyawa Girno melayang ditangan anak kandungnya sendiri, Johan Okiyanto (29).
Selama rekontruksi, Johan memeragakan sekitar 21 adegan. Garis polisi terpasang di sekeliling rumah Girno atau lokasi pembuhan. Selain dari penyidik Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Klaten Kota, dalam rekontruksi itu juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klaten.
Kapolsek Klaten Kota, AKP Suyadi mengatakan kasus pembuhan itu terjadi pada, Senin (02/12) pukul 17.30 WIB. Kronologinya bermula saat Johan dan Girno cekcok di dalam kamar. Hal itu dipicu lantaran Girno kesal melihat anaknya tak kunjung mencari pekerjaan mengingat usianya masih muda.
“Rekontruksi ada 21 adegan, kita menghadirkan tersangka langsung. Dari hasil rekontruksi diketahui awal mula cekcok itu karena bapaknya kesal melihat anaknya tidak kerja. Karena bapaknya itu pemulang, sedangkan anaknya malas- malasan,” ujarnya, Selasa siang.
Merasa tak terima dengan perkataan ayahnya, Johan juga ikut tersulut emosinya. Dari situ Girno kemudian keluar mengambil ember berisi pasir dan menumpahkannya ke Johan. Dalam rekontruksi itu, Johan lantas semakin marah dan memukul kepala Girno dengan tangan pada bagian kepala.
Setelah dipukul, Girno terjatuh ke lantai dan kepalanya membentur pojok meja kayu. Tak kuasa menahan emosi, Johan justruk mencekit leher belakang ayahnya saat roboh ke lantai. Akibat perlakuan itu, Girno tak sadarkan diri. Sementara Johan pergi meninggalkan rumahnya.
“Tersangka lalu pergi, tapi sekitar pukul 21.00 WIB dia kembali ke rumah dan melihat bapaknya masih tergeletak di lantai. Kemudian tersangka mengangkat tubuh bapaknya ke atas amben dengan posisi telentang,” imbuhnya.
Setelah itu Johan pergi meninggalkan rumahnya menuju ke tempat saudara. Berselang tiga hari kemudian tepatnya, Kamis (05/12), warga mendapati bau busuk dari dalam rumah Girno. Warga kemudian mengecek ke dalam rumah dan mendapati Girno sudah meninggal dunia dikerubuni lalat.
“Tadi kita juga menghadirkan saksi yang melihat jasad korban ini. Disitu memang kondisi korban sudah bau busuk dan dipenuhi lalat. Setelah itu saksi melapor ke tokoh masyarakt dan diteruskan ke polisi,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, rekontruksi dilakukan guna memastikan pemeriksaan polisi sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah melengkapi kekerungan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Klaten.
Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Klaten, Adhie Nugraha mengaku rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten. dalam kasus ini tersangka dijerat UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia
Penyidik Polsek Klaten Kota bersama Satreskrim Polres Klaten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, Girno (55) di Dukuh Kamadohan, Desa Ngalas, Kecamatan Klaten Selatan pada, Rabu (18/12/2019) siang. Nyawa Girno melayang ditangan anak kandungnya sendiri, Johan Okiyanto (29).
Selama rekontruksi, Johan memeragakan sekitar 21 adegan. Garis polisi terpasang di sekeliling rumah Girno atau lokasi pembuhan. Selain dari penyidik Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Klaten Kota, dalam rekontruksi itu juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Klaten.
Kapolsek Klaten Kota, AKP Suyadi mengatakan kasus pembuhan itu terjadi pada, Senin (02/12) pukul 17.30 WIB. Kronologinya bermula saat Johan dan Girno cekcok di dalam kamar. Hal itu dipicu lantaran Girno kesal melihat anaknya tak kunjung mencari pekerjaan mengingat usianya masih muda.
“Rekontruksi ada 21 adegan, kita menghadirkan tersangka langsung. Dari hasil rekontruksi diketahui awal mula cekcok itu karena bapaknya kesal melihat anaknya tidak kerja. Karena bapaknya itu pemulang, sedangkan anaknya malas- malasan,” ujarnya, Selasa siang.
Merasa tak terima dengan perkataan ayahnya, Johan juga ikut tersulut emosinya. Dari situ Girno kemudian keluar mengambil ember berisi pasir dan menumpahkannya ke Johan. Dalam rekontruksi itu, Johan lantas semakin marah dan memukul kepala Girno dengan tangan pada bagian kepala.
Setelah dipukul, Girno terjatuh ke lantai dan kepalanya membentur pojok meja kayu. Tak kuasa menahan emosi, Johan justruk mencekit leher belakang ayahnya saat roboh ke lantai. Akibat perlakuan itu, Girno tak sadarkan diri. Sementara Johan pergi meninggalkan rumahnya.
“Tersangka lalu pergi, tapi sekitar pukul 21.00 WIB dia kembali ke rumah dan melihat bapaknya masih tergeletak di lantai. Kemudian tersangka mengangkat tubuh bapaknya ke atas amben dengan posisi telentang,” imbuhnya.
Setelah itu Johan pergi meninggalkan rumahnya menuju ke tempat saudara. Berselang tiga hari kemudian tepatnya, Kamis (05/12), warga mendapati bau busuk dari dalam rumah Girno. Warga kemudian mengecek ke dalam rumah dan mendapati Girno sudah meninggal dunia dikerubuni lalat.
“Tadi kita juga menghadirkan saksi yang melihat jasad korban ini. Disitu memang kondisi korban sudah bau busuk dan dipenuhi lalat. Setelah itu saksi melapor ke tokoh masyarakt dan diteruskan ke polisi,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, rekontruksi dilakukan guna memastikan pemeriksaan polisi sesuai dengan fakta di lapangan. Setelah melengkapi kekerungan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Klaten.
Sementara itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Klaten, Adhie Nugraha mengaku rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten. dalam kasus ini tersangka dijerat UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia
Leave a Reply