Pelayanan Prima SPKT Polsek Trucuk

Pelayanan masyarakat oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Trucuk Polres Klaten dalam memberikan STLK (Surat Tanda Laporan Kehilangan) untuk masyatakat, kegiatan pagi hari ini, Rabu (11/03/2020)

Pada kesempatan tersebut Bripka Supana  dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,dengan sigap serta dengan penuh humanis melayani keperluan masyarakat, supaya masyarakat lebih cepat mengurus keperluannya tanpa ditarik bea,dalam membuat kehilangan surat atau barang (STLK) hal ini  adalah wujud pelayanan prima Kepolisian.

Untuk saat ini setiap masyarakat yang akan membuat surat atau meminta pelayanan di Polsek Trucuk, betul-betul tanpa dipungut bea sepersenpun dan selalu siap hadir ditengah-tengah masyarakat, guna memberikan pelayanan prima ini merupakam rutinitas setiap hari yang wajib dilaksanakan demi kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wilayah hukum Polsek Trucuk.

Sementara itu, Kapolsek Trucuk AKP Nurwadi,S.H,M.Si menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik maupun laporan serta pengaduan masyarakat diharapkan untuk anggota SPKT Polsek Trucuk, agar mempermudah kesulitan masyarakat baik siang maupun malam hari dan utamakan S3 (Senyum, Salam, Sapa) dalam setiap melayani masyarakat,”ujarnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*