Cegah Covid-19, Panti Pijat Tradisional Di wilayah Kecamatan Ceper Ditutup

Polres Klaten Cyber news – Mencegah penyebaran virus corona di tempat berkumpulnya orang secara langsung, Panti Pijat di wilayah kecamatan Ceper Klaten dipastikan tidak akan beroperasi alias ditutup.senin(6/4/20).

Bhabinkamtibmas polsek Ceper Bripka Cahya bersama Babinsa dan petugas dari kecamatan Ceper melaksanakan himbauan dan langsung menutup tempat pijat tradisional yang berada di Desa Meger Kecamatan Ceper Klaten bersama dengan petugas dari kecamatan ceper,Staff kecamatan Ceper Taufik menyatakan tempat tersebut tidak boleh beraktivitas selama 24 jam. Berbeda dengan restoran atau rumah makan, yang masih dibatasi jam operasionalnya.

“Kalau panti pijat dan tempat lain yang mengundang berkumoulnya warga ya harus dibatasi jam operasional nya, kalau masih ngeyel ya dari pagi sampai malam harus tutup,” ungkapnya.

Kapolsek Ceper iptu Sarwiyono Mengatakan Bahwa jenis usaha tersebut lantaran akan berinteraksi atau kontak secara langsung dengan masyarakat lokal maupun pendatang kita harus waspadai bersama.

Sehingga dilakukan langkah preventif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap jenis usaha tersebut.”Itu kan berinteraksi langsung kan. Iya, harus tutup hal-hal yang seperti itu,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang mata pencaharianya berdagang atau jualan,kaki lima silahkan berdagang dan kita kasih pengertian dan cara pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19 selalu mencuci tangan, menjaga jarak harus memakai masker demi terciptanya wilayah hukum Polsek Ceper aman bebas dari corona, tutup kapolsek Ceper.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*