Belasan Ribu Pil Trihex Diamankan Polres Klaten Di Wilayah Prambanan

tribratanews.klaten.jateng.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Klaten berhasil mengamankan belasan ribu pil jenis Trihexyphenidyl (Trihex) dari seorang pria warga Prambanan yang diduga sebagai seorang pengedar dan pemakai obat terlarang.

“Kami amankan 11.217 butir pil Trihex dari seorang pria warga Brajan, Prambanan,” kata Waka Polres Klaten Kompol Hari Sutanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, Kamis (1/3/2018).

Wakapolres mengungkapkan ribuan butir pil Trihex itu diamankan dari seorang buruh  bernama Sutanto alias Kamirun (27), di wilayah Prambanan. Penangkapan itu sendiri berdasarkan atas laporan dan pengintaian anggota selama beberapa waktu.

Polisi langsung mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. “Dari keterangan tersebut kami mengembangkannya dan berhasil diamakan pula beberapa tersangka lain ,” ungkapnya.

Mirisnya lagi dari salah satu tersangka yang berhasil diamankan dari hasil pengembangan tersebut diantaranya adalah seorang pelajar kelas 2 SMK.

Selama bulan Februari 2018 ini Polres Klaten berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 4 laporan polisi. “Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengankan pengedar pil Trihexyphenidyl dan pengguna sabu-sabu, dari 7 orang yang diamankan 4 diantaranya menjalani rehabilitasi” terang Hari Sutanto.

Sementara dalam press conference yang dilaksanakan di Mapolres Klaten tersebut, Waka Polres menyatakan ketujuh tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman hukuman  antara 4 hingga 15 tahun penjara.

“Rata-rata kita dengan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk pengedar kita kenakan pasal berlapis tentang kesehatan juga” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*