Anggota Polsek Klaten Utara Bersama Jajaran Muspika Klaten Utara Melaksanakan Ops Yustisi di Wilayah Desa Belangwetan.

Polres Klaten Cyber News, Polsek Klaten Utara – Pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 pukul 08.00 s/d selesai, Bertempat di wilayah Desa Belangwetan Kec. Klaten Utara telah di laksanakan Giat pendisiplinan penggunaan masker, serta pemberian sanksi kepada warga yang tidak memakai masker yang melintas di jalan tersebut, guna pencegahan penyebaran Covid 19, menindaklanjuti Peraturan Bupati Klaten No. 40 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020.
Kegiatan penertiban dan pendisiplinan pengunaan masker ini dihadiri oleh Jajaran Muspika Klaten Utara, antara lain : Kanit Sabhara Polsek Klaten Utara dan anggota, Sekcam Klaten Utara dan staf, Anggota Koramil Klaten Utara , Kades Belangwetan dan staf, Relawan gugus Covid-19 Desa Belangwetan, Staf KUA Klaten Utara dan Korwil Pendidikan Klaten Utara.
Hasil kegiatan tersebut telah menindak : 10 pelanggar / yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pemberian sanksi sosial bagi pelanggar, yaitu mengucapkan Pancasila dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Pendisiplinan/penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mentaati protokoler kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kab. Klaten.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*