
Polres Klaten Cyber News, Polsek Klaten Utara – Pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2020 pukul 10.30 s/d selesai, Bertempat di wilayah Kelurahan Barenglor, Kec. Klaten Utara telah di laksanakan Giat pendisiplinan penggunaan masker, serta pemberian sanksi kepada warga yang tidak memakai masker yang melintas di jalan tersebut, guna pencegahan penyebaran Covid 19, menindaklanjuti Peraturan Bupati Klaten No. 40 Tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020.
Kegiatan penertiban dan pendisiplinan pengunaan masker ini dihadiri oleh Jajaran Muspika Klaten Utara, antara lain : Kanit Sabhara Polsek Klaten Utara dan anggota, Camat Klaten Utara dan staf, Anggota Koramil Klaten Utara , Lurah Barenglor dan staf, Relawan gugus Covid-19 Kelurahan Barenglor, Staf KUA Klaten Utara dan Korwil Pendidikan Klaten Utara.
Hasil kegiatan tersebut telah menindak : 10 pelanggar / yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Pemberian sanksi sosial bagi pelanggar, yaitu mengucapkan Pancasila dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Pendisiplinan/penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mentaati protokoler kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kab. Klaten.
Leave a Reply