
Polres Klaten Cyber News _ Bhabinkamtibmas Desa Kendalsari Polsek Kemalang Polres Klaten Aipda Widodo, sambangi warga Binaan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi covid 19, Sabtu (16/01/2021)
Aipda Widodo “mengatakan dalam menagani pendamii covid 19, yang sampai sekarang berakhir pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pelaksanaan dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 ‘ungkapnya
Pembatasan kegiatan masyarakat di Kab Klaten dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Bupati Klaten, dengan Nomor : 360/027/32 Th 2921, yang meliputi tempat kerja 75%, Kegiatan Belajar mengajar Daring, tempat Ibadah mak 50%, Operasional pusat perbelanjaan, toserba, tempat perbelanjaan lain mak pukul 19.00 Wib, dengan Prokes yang ketat, Obyek Wisata, kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup/ditiadakan, Makan/minum ditempat makan, termasuk kafe, angkringan, dan pedagang kali lima mak 25% dan kapasitas ruangan dan maksimal pelayanan sampai pukul 19.00 Wib, serta pelayanan pesan antar sampai pukul 21.00 Wib, tegasnya
Untuk itu mari Kita dukung kebijakan pemerintah dalam upaya memanimalisasi penularan covid 19, dengan kedepankan prokes dan laksanakan 3M (Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jaraknya) serta tidak berkerumun “tambahnya
Leave a Reply