
Kapolsek Manisrenggo Iptu Juwardi, S.Psi melaui Kanit Intelkam IPDA Slamet, sesuai maklumat Kapolri untuk mendata masyarakat atau warga yang mudik pulang ke Wilayah Manisrenggo demi memutus mata rantai virus corona harus dilakukan.
Selain mendata juga memberikan Himbauan persuasif lebih diutamakan. Tetapi jika ada yang tidak menghindahkan, langsung dilakukan langkah tegas.
Pendataan pemudik dikandung maksud untuk lebih fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran, sesuai aturan bahwa pemudik harus mengisolasi diri selama 14 hari secara mandiri, melapor ke Desa serta bila ada gejala sakit langsung memeriksakan di Puskesmas untuk segera mendapatkan pemeriksaan awal.
Dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) Jagan panik dan masyarakat tetap harus waspada adanya virus Corona Covid-19.
Leave a Reply