
Polres Klaten Cyber News, Terus meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona atau Covid-19 di wilayah Kecamatan Juwiring membuat satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Juwiring bersama Polsek Juwiring Polres Klaten mengintensifkan kembali operasi yustisi bagi para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahaan Covid-19.
Minggu (03/01/2021) dengan dipimpin Waka Polsek Juwiring Iptu Sugiyana bersama Satgas gabungan melaksanakan operasi yustisi di Desa Bolopleret tepatnya di simpang empat Dukuh Bedrek, untuk sasaran masyarakat yang melanggar Prokes seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Kegiatan operasi yustisi yang digelar personil gabungan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan Bupati Klaten (Perbub) nomor 40 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Klaten, saat ini juga tengah memasuki masa libur tahun baru sehingga banyak warga yang beraktivitas diluar rumah” ujar Sugiyana.
Dalam operasi kali ini petugas gabungan memberikan sanksi kepada 20 orang warga yang tidak menggunakan masker, adapun sanksi yang diberikan berupa push up, teguran lisan serta warga yang tidak memakai masker diharuskan membeli masker sebelum melanjutkan aktivitasnya.
Ditempat terpisah Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu,S.I.K,M.H. melalui Kapolsek Juwiring AKP Anggono menuturkan selain melakukan pendisiplinan melalui operasi yustisi personil Polsek Juwiring juga terus melakukan sambang serta edukasi pada agar masyarakat lebih disiplin serta patuhi protokol kesehatan.
“Diwilayah Juwiring saat ini terdapat 20 konfirmasi kasus positif yang tersebar di tujuh desa sehingga Kecamatan Juwiring masuk kedalam zona merah, karena saat ini masyarakat mulai abai penerapan Prokes kami mengajak warga gunakan masker serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) karena saat ini vaksin masih dalam proses pendistribuisan” pungkasnya. (H27)
Leave a Reply