
Polres Klaten Cyber News, Kepolisian dari Polsek Juwiring Polres Klaten bersama Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Juwiring dan Pemdes Bulurejo menggelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 di depan balai desa Bulurejo dimasa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19, Minggu (14/0/2021).
Dipimpin langsung Kapolsek Juwiring AKP Sri Anggono bersama Muspika Juwiring bersama-sama turun kelapangan untuk melakukan penertiban masyarakat yang masih tidak menggunakan masker saat berkativitas di luar rumah saat pemberlakuan PPKM Mikro Covid-19 dari tanggal 09 sampai dengan 22 Februari 2021.
“Wilayah Juwiring saat ini menjadi zona merah penyebaran Corona tercatat sebanyak limanbelas orang warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga mari kita bersama-sama disiplin dan patuhi himbauan serta penerapan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah” terang Kapolsek.
Menggunakan masker merupakan cara yang ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran Corona serta menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Corona merupakan ancaman kesehatan yang nyata sehingga warga harus disiplin patuhi Prokes.
Anggono menambahkan dalam operasi yustisi kali ini Satgas Covid-19 menindak sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker, adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar diantaranya tiga orang dilakukan penyitaan KTP sedangkan sisanya mendapatkan pembinaan dari petugas diantaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan butir-butir Pancasila serta membersihkan lingkungan disekitar lokasi operasi yustisi.
Kasie Trantib Kecamatan Juwiring Yulianto yang turut dalam kegiatan tersebut mengajak seluruh warga Juwiring untuk mematuhi himbauan pemerintah terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah, jangan abai menggunakan masker serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19, pungkasnya. (H27)
Leave a Reply