
Polres Klaten Cyber News/Polsek Trucuk—-Kapolsek Trucuk Polres Klaten AKP Nurwadi,S.H,M.Si hadiri rapat dan pembacaan keputusan pemberhentian Kepala Desa Sabrang lor Kecamatan Trucuk Di Aula balai desa Sabranglor.Selasa (31/03/2020).
Kades Sabranglor Sri Giyatno diberhentikan Berdasarkan surat keputusan Bupati Klaten nomor: 141.1/85/tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang pemberhentian Kades Sabranglor.
Surat keputusan (SK) pemberhentian kades tersebut yang sebelumnya diserahterimakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten pada hari Jumat tanggal 27/03/2020 lalu.
Dalam kesempatan ini dihadiri lebih kurang 30 peserta untuk menyaksikan pembacaan keputusan yang terdiri dari perangkat desa,BPD,Bhabinkamtibmas,Bhabinsa serta ketua RT dan RW Desa Sabranglor.
Sekcam Trucuk Rasidi,SIP yang mewakili Camat Trucuk bertindak sebagai pembaca Surat Keputusan (SK) pemberhentian kades Sabranglor.
Selanjutnya, salah satu pegawai di Kecamatan Trucuk, Lukas Budi Andrianto, ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Sabrang Lor.
Beberapa personil Polsek Trucuk Polres Klaten diterjunkan untuk melaksanakan pengamanan dibalai desa Sabranglor.Kapolsek Trucuk AKP Nurwadi mengatakan dalam pembacaan keputusan pemberhentian kades Sabranglor ini untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dan yang bisa mengganggu ketertiban umum kami siagakan beberapa personil untuk berikan pengamanan”ungkap AKP Nurwadi.
Leave a Reply