
Polres Klaten Cyber News – Joko terpaksa harus menyapu rumput karena kepergok tidak mengenakan masker saat ada operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat didesa jambu kidul tepatnya di pertigaan pasar ngebek, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Selasa (22/09/2020) pagi.
Ibu ini yang bernama lengkap Lastri ini mengayuh sepedanya dengan santai saat melintas di lokasi operasi yustisi tanpa memakai masker. Hal itu tentu saja membuat petugas menghentikan Lastri.
Setelah diminta menepi, didata dan diberi pengarahan tentang pentingnya masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, wanita berusia 40 tahun ini diminta memilih untuk ditahan KTPnya atau melakukan kerja sosial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2020.
Karena tidak membawa KTP maupun identitas diri yang lain, Lastri yang merupakan warga Dk. Ngeseng Desa klrpu Kecamatan Ceper ini memilih untuk kerja sosial. Dengan cekatan ia mengambil Sapu yang sudah disiapkan petugas untuk menyapu sampah di tepi jalan.
Lastri mengatakan, dirinya tidak memakai masker dikarenakan lupa. Ia bermaksud mau kepasar ngebek dengan buru-buru eh malah terkena Razia Masker, ucapnya.
Sementara itu Kepala Desa Jambu Kidul bp Maryono menyatakan, operasi yustisi ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan, agar warga Desa Jambu Kidul khususnya dan warga Kecamatan Ceper pada umumnya tidak tertular virus Covid-19.
“Kita semua berharap dengan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan, masyarakat akan terhindar dari virus corona,” ucap Maryono.
Maryono menjelaskan, operasi yustisi ini melibatkan satgas Covid-19 tingkat desa dan satgas Covid-19 Kecamatan Ceper. Dalam kegiatan ini, sebanyak 15 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial berupa menyiangi rumput di tepi jalan dan menyapu di sekitar lokasi kegiatan, tutupnya.
Leave a Reply