Muspika Kecamatan Cawas mengimbau PKL dan Pertokoan agar mematuhi SE Bupati Klaten tentang PPKM guna mencegah Penyebaran Covid 19 di wilayah Cawas.

Polres Klaten Cyber News, Polsek Cawas – Kapolsek Cawas IPTU Sukiman SH, Danramil Cawas Kapten Cpl Tri Joko, Camat Cawas Drs Muh. Prihadi M.Si, memberikan himbauan kepada pedagang kaki lima dan pemilik pertokoan maupun minimarket harus mematuhi SE Bupati Klaten terkait pukul : 21.00 wib agar semua pemilik uaaha menutup usahanya agar tidak menimbulkan kerumunan warga.
Penyebaran Covid 19 dengan banyaknya warga yang terinfeksi covid 19 di wilayah kabupaten Klaten, terjadi peningkatan setelah liburan ahir tahun, pemerintah pusat dan daerah melaksanakan PPKM Pemberlakuakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, guna menekan angka penyebaran covid 19.
Kapolsek Cawas Iptu Sukiman memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan pemerintah demi keamanan bersama dan PPKM untuk mencegah semakin meningkatnya warga yang terhangkit virus covid 19.
Danramil 20 Cawas Kapten Cpl Tri Joko juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu memtauhi Protokol Kesehatan selalu memakai masker dan menjaga jarak atau sosial distancing serta rajin mencuci tangan agar kita terhindar dari corona.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*