Operasi Masker Di Jogonalan, 10 Pelanggar Dikenai Sanksi Sosial

Polres Klaten – tribratanews.jateng.polri.go.id | Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten melaksanakan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 dan Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 40 Tahun 2020 di Jalan Gondang-Basin samping Mapolsek Jogonalan pada Senin (28/9/2020) dari pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Jogonalan.
Operasi masker ini melibatkan 5 personil Polri, 2 personil TNI, 2 personil Kecamatan, 1 personil Puskesmas, 2 personil Perangkat Desa, 4 orang relawan, dan instansi lain.
Dalam operasi ini petugas gabungan menindak 10 pelanggar yang tidak memakai masker. Pelanggar kemudian diberikan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi sosial, serta imbauan untuk selalu memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*