Operasi Penertiban Penggunaan Masker, Tim Gabungan Tindak 38 Pelanggar

Tim Gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan operasi penertiban penggunaan masker terhadap pengendara bermotor atau pengguna jalan di simpang lima Bramen, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Selasa (1/7/2020) pagi. Operasi penertiban penggunaan masker ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di Klaten.

Kegiatan yang dipimpin oleh Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Rabiman ini melibatkan 10 anggota Polri, 8 anggota TNI, 12 anggota Satpol PP, dan 10 personil dari Dishub Klaten.

Hadir dalam operasi masker ini Bupati Klaten Sri Mulyani, Asisten 1 Sekda Klaten Rony Roekmito, Kepala BPBD Klaten Sip Anwar, Ketua PMI Klaten Purwanto AC, Kepala Dinsos P3AKB Klaten Muh Nasir, Plt Kepala Dishub Klaten Sudiharso, Kasubag Binops Iptu Prawoto, Wakapolsek Klaten Utara Iptu Suyanto , dan lainnya.

Pada kegiatan operasi penertiban penggunaan masker terhadap pengguna jalan raya tersebut telah berhasil menindak pelanggar sebanyak 39 orang dengan sanksi penahanan KTP. Selanjutnya bagi pelanggar yang sudah mengambil atau memakai masker, KTP pelanggar dikembalikan oleh petugas.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*