Operasi yustisi Polsek Ceper, menjaring 4 warga

Polres Klaten Cyber News- Kegiatan yang digelar di Jalan Desa Jambu Kidul Kecamatan Ceper kali ini dimulai pukul 10.00 wib. Kegiatan ini nantinya akan memberikan sanksi sosial kepada warga masyarakat pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan atau memakai masker, “terang Kapolsek Ceper Iptu Sarwiyono.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 diwilayah kecamatan Ceper. Dan didalam pelaksanakan kegiatan ini bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada di kecamatan Ceper. Kapolsek Ceper membeberkan terkait operasi yang dilaksanakan kali ini satgas covid 19 kecamatan Ceper menindak 4 warga masyarakat yang tidak memakai masker sesuai perbup no 40 tahun 2020 dengan memberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah dan menyanyikan lagu nasional, yang dilakukan bertujuan agar warga masyarakat mentaati dan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk menuju tatanan hidup baru,”pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*