
Polres Klaten Cyber News – Pada Hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 pukul 19.30 s.d. 21.30 WIB dilaksanakan Apel Gabungan yg dilanjutkan Patroli Gabungan Unsur Gugus Tugas Kec. Delanggu, untuk menindakan lanjuti Inmendagri No 24 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan 3 Corona Virus Disease 19 di wilayah Kec. Delanggu, dengan sasaran di Jl. Jogja-Solo , kawasan pusat Perdagangan, Warung / rumah makan serta di lokasi kerumunan masa dalam rangka PPKM Darurat percepatan penanggulangan Covid 19 di Kec. Delanggu. Selaku penanggungjawab Bpk. Drs. Jaka Supatja ( Plt. Camat Delnggu dan selaku Ketua Gugus Tugas Tingkat Kec. Delanggu ) pengambil Apel Gabungan Bpk. Totok Dwi Hartanto, S.E. ( Kasie Trantib Kec. Delanggu ).
Hadir dalam kegiatan : 1. Drs. Jaka Suparja ( Ps. Camat Delanggu). 2. Peltu Sujono ( Koramil Delanggu ) Beserta 3 anggota. 3. Iptu Abdillah, S.H., M.H. ( Waka Polsek ) beserta para Kanit & 3 Anggota Polsek Delanggu. 4. Bpk. Totok Dwi H., S.E. ( Kasie Trantib Kec. Delanggu ). 5. Perwakilan Kades & Perangkat Desa Kec. Delanggu.
Apel Gabungan Muspika Delanggu yang diikuti oleh 12 orang dipimpin langsung oleh Bpk. Totok Dwi H, S.E. ( Kasie Trantib Kec. Delanggu ) dilanjutkan Patroli Gabungan dengan Sasaran dan Lokasi Patroli Gabungan. Rumah makan, Alfamard, Indomard , Warung klontong, Hik, warung kopi, Bengkel, Swalayan, Depot Jamu, Toko Cat, yg berada di sepanjang Jl. Jogja – Solo wil. Delanggu di sepanjang Jl. Jogja-Solo mulai perempatan Pakis s/d Perempatan Kepoh. Pertokoan & Warung makan di sepanjang Jl. Pabrik Karung goni Drlanggu. Warung Makan Pasar Ngeseng, Ds. Gatak, Delanhggu. Dalam kegiatan tersebut dilakukan beberapa himbauan kepada warung hik dan toko yang masih buka agar segera tutup agar tidak menimbulkan kerumunan.
( Polsek Delanggu – Humas )
Leave a Reply