
Polres Klaten Cyber News,Polsek Klaten Polres Klaten-pada hari Kamis, tgl 03 Juni 2021 di mulai pukul 16.00 s/d 18 .00 wib Bertempat di Gedung Sunan Pandanaran (RSPD) Rt 01 Rw 06 Kamar Bola Kel. Kabupaten, Kec. Klaten Tengah Kab. Klaten telah di laksanakan Pengawasan dan monitoring kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan Keramaian/hajatan, kegiatan ini dilaksanakan oleh muspika Kec. Klaten Tengah dengan melaksanakan perintah Bupati Klaten berdasarkan Surat Edaran Nomor : 360/300/32 tentang Pengawasan dan monitoring terhadap kepentingan pernikahan tgl 03 Juni 2021 pkl 16.00 – 18.00 wib agar dalam pelaksanaan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19 selaku penanggung jawab kegiatan Camat Klaten Tengah Bp. Drs. SOPYAN, M.M. Hadir dalam kegiatan sbb : 1. Camat Klaten Tengah diwakili Kasi trantif Bp.GATOT SURAJA 2. Kapolsek Klaten diwakili Bktm kel Kabupaten Aiptu Supriyanyo 3. Gugus Tugas kel Kabupaten -Dhoni -Andrian -Suroso kesempatan tersebut menyampaikan pesan kepada yang bersangkutan sbb : 1. Agar mematuhi protokol kesehatan serta menjaga jarak agar tidak terjadi penyebaran covid 19 diKab. Klaten. 2. Dalam kegiatan tsb di buat yang simpel serta tidak terlalu lama dalam pelaksanaanya. 3. Kegiatan hajatan agar makanan di masukan dalam Book /dos serta dibawa langsung pulang. 4. Tamu undangan langsung pulang setelah bertemu dengan yang punya hajat dan tidak disediakan tempat duduk di lokasi kegiatan. 5. Tidak melakukan jabat tangan pada saat bertemu tamu undangan lain untuk mencegah penyebaran covid 19.
Leave a Reply