

tribratanews.klaten.jateng.polri.go.id – Pelaku pembuang bayi di tempat penampungan limbah pabrik Dk. Bendo Ds. Daleman, Kec. Tulung, Kab. Klaten akhirnya terkuak. Pelaku yang tega melakukan hal kejam itu ternyata adalah ibu kandung korban berinisial DY yang tinggal tak jauh dari Tkp.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H SIK bahwa kejadian keji tersebut berawal saat DY yang tengah hamil besar melahirkan bayinya seorang diri di rumahnya, Sabtu (8/2/20) sekira jam 02.00 Wib. Kehamilan dan kelahiran yang ternyata disembunyikan dari keluarga tersebut tak ayal membuat DY panik. Saat sang bayi terdengar menangis seketika itu pula DY membekap mulut dan hidung bayi malang tersebut menggunakan tangannya hingga meninggal. Kemudian sekira jam 03.00 Wib DY membopong jenazah bayi yang ari-arinya masih utuh dan tersambung di pusar tersebut menuju Tkp dan membuannya disitu.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kasus penemuan bayi di Dk. Bendo Ds. Daleman, Kec. Tulung, Kab. Klaten menghebohkan masyarakat. Pasalnya bayi tersebut ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di lokasi penampungan limbah pabrik masih lengkap dengan ari-arinya. Jajaran Polres Klaten yang mendapat laporan akhirnya memburu pelaku, diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar Tkp. Dan akhirnya DY dapat ditangkap di wilayah Boyolali di tempat kerjanya.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan keterangan salah satu warga yang melihat aktifitas tersangka ini mencuci sprei dan membuang kasur yang digunakan untuk proses lahiran.” Ujarnya saat press release di Mapolres Klaten, Kamis (13/2/20).
AKP Andryansyah Rithas SIK menambahkan bahwa motif DY tega berbuat kejam kepada darah dagingnya adalah adanya rasa takut dan panik atas kelahiran anak ketiganya tersebut, pasalnya selama ini sang suami diketahui jarang pulang sehingga DY khawatir dengan dirinya melahirkan akan timbul fitnah bahwa DY ada hubungan gelap dengan pria lain.
“Menurut pengakuan tersangka kehamilannya itu benar dengan sang suami, namun suaminya ini jarang pulang. Tersangka takut dianggap berselingkuh dengan pria lain dan malu dengan tetangga sehingga menyembunyikan kehamilannya.”
Atas perbuatannya DY terancam hukuman 15 tahun penjara atas pasal 76B UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 77B UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak Jo Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (tsc)
Leave a Reply