Polres Klaten Tangkap Komplotan Sabu, Temukan 50 Paket Siap Edar

Polres Klaten – Satnarkoba Polres Klaten berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial ABS (23) dan BS (24) warga Kecamatan Jogonalan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sedikitnya 50 paket sabu yang siap diedarkan.

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Heru Sanusi mengatakan penenangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Polisi menangkap ABS pada, Kamis (7/11) pukul 15.00 WIB di dekat gapura Desa Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan yang diduga hendak bertransaksi sabu.

“ABS ini hendak COD an dengan pembeli. Kita ikuti dari Solo dan kita tangkap di Jogonalan. Dari situ kita menemukan sabu seberat 0,49 gram yang sudah dipesan seorang pembeli,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/11).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengembangkan ke pelaku lain. Sehari kemudian tepatnya pada, Jumat (8/11) pagi, polisi langsung menangkap tersangka lain berinisial BS di rumahnya Jogonalan. Dari situ polisi menemukan 50 paket sabu siap edar.

Paket itu terbagi dalam 24 paket plastik kecil masing-masing seberat 1 gram dan 26 paket lain masing-masing berisi sabu seberat 0,5 gram. “ABS berperan sebagai yang mengedarkan dan BS ini yang memecah sabu untuk diedarkan,” imbuhnya.

Sementara itu, BS mengakui hanya bertugas menimbang sabu-sabu yang didapat dari ABS. Soal dijual ke mana, dia tidak mengetahui. “Saya cuma nimbang saja dan jualnya ke mana saya tidak tahu. Dapat upah sekitar Rp 400 ribu,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 6-20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*