
Klaten – Peraturan pengoprasian Kereta Kelinci melintas di sepanjang jalan umum Kabupaten Klaten mulai diberlakukan. Selain melakukan upaya penindakan, jajaran Polres Klaten juga mulai melakukan tindakan preventif untuk larangan tersebut.
Hal itu yang dilakukan oleh anggota Polsek Jogonalan, Polres Klaten pada Rabu (31/01). Guna menyebarluaskan aturan tersebut, anggota melakukan pemasangan banner di pinggir Jalan Jogja-Solo tepatnya di depan Mapolsek Jogonalan.
Diharapkan, dengan adanya informasi itu seluruh masyarakat bisa lebih tahu. Pasalnya, sesuai dengan peraturan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 lalu lintas kereta, kelinci dilarang melintas di jalan umum.
Leave a Reply