
Polres Klaten Cyber News, Personil gabungan dari Polsek Juwiring Polres Klaten, Koramil 21/Juwiring serta relawan Satgas covid-19 Kecamatan Juwiring dan pemerintahan Desa Kwarasan menggelar operasi yustisi dalam rangka menekan angka penyebaran Corona. Sasaranya adalah warga maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Selasa (29/09/2020).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Juwiring AKP Sri Anggono bersama personil gabungan melakukan pemeriksaan pada pengguna jalan baik yang menggunakan sepeda motor maupun mobil bagi warga kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi baik penyitaan KTP maupun sanksi sosial.
“Saya menyampaikan bahwa Operasi Yustisi dari personil gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 akan dilakukan secara masif dan berkala terhadap warga yang tidak menggunakan masker, kenapa masker ? karena dengan disiplin memakai masker saat beraktivitas diluar rumah dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19” jelas AKP Anggono saat ditemui dilokasi.
AKP Anggono menambahkan operasi yustisi dilakukan secara serentak dan setiap hari oleh Polsek jajaran Polres Klaten sebagai tindak lanjut dari peraturan Bupati Klaten (Perbub) nomor 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Klaten.
Adapun dalam pelaksanaan kali ini petugas gabungan memeriksa sebanyak 15 orang warga yang tidak menggunakan masker dengan penindakan 3 warga disita KTP sedangkan sisanya diberikan sanksi sosial diantaranya mengucapkan Pancasila dan menyampu disekitar jalan pelaksanaan operasi.
Suparno salah satu warga yang tidak menggunakan masker mengaku lupa tidak membawa masker karena buru-buru berangkat kerja dan berjanji untuk selalu memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah. (H27)
Leave a Reply