
Polres Klaten Cybernews, Polsek Kebonarum – Operasi yustisi penegakan dan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Kebonarum bersama dengan Koramil 06 dan Kecamatan Kebonarum. Selasa pagi (06/10/2020) di Sp4 Dk. Cinde desa Pluneng.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Disamping itu operasi ini juga dilakukan sebagai wujud implementasi Perbup No. 40 tahun 2020 tentang Penegakan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid 19.
Adapun sasaran operasi yakni pengguna jalan yang melintas di jalan Sp4 Dk. Cinde desa Pluneng yang tidak memakai masker.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan himbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta sanksi disiplin berupa penahanan KTP dan kerja sosial membersihkan lingkungan Balai desa Menden. Dalam kegiatan memberikan sanksi kerja sosial kepada 12 orang pelanggar dan penahanan KTP 2.
Diterangkan Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi, SH kegiatan operasi yustisi penegak protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami harapkan masyarakat menjadi semakin disiplin untuk memakai masker. Semuanya bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” jelasnya
Leave a Reply