Polsek Pedan Bersama Gugus Covid 19 Kec.Pedan Patroli Tegakkan PPKM sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/027/32 tahun 2021 tentang perubahan SE Bupati Klaten nomor 360/016/31 tahun 2021

Polres Klaten Cyber news – Polsek Pedan bersama Gugus Covid 19 Kec.Pedan melaksanakan giat Patroli gabungan guna menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/027/32 tahun 2021 tentang perubahan SE Bupati Klaten nomor 360/016/31 tahun 2021, senin (18/01/2021) malam.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pedan AKP Damin menyampaikan sosialisasi Himbauan kepada warga agar mematuhi dan menaati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). “Kepada warga agar tetap pakai masker, tidak berkerumun, jaga jarak, rajin cuci tangan pakai sabun dan lakukan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir merebaknya penularan Covid-19.
Dalam 14 hari dimulai sejak tangal 11 Januari kemarin petugas akan terus melakukan pengawasan dengan menggelar patroli untuk mengingatkan warga masyarakat untuk bisa mematuhi dan mentaati kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19, di harapkan agar dalam aktifitas kegiatan usaha toko/warung, cafe, restoran dan rumah makan dibatasi tutup sampai jam 21.00 Wib sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 360/027/32 tahun 2021 tentang perubahan SE Bupati Klaten nomor 360/016/31 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Klaten.
Dalam giat patroli tersebut Petugas akan langsung memberi teguran agar warga membubarkan diri *apabila mendapati warga yang *berkerumunan untuk pulang kerumah masing-masing.
(HumasPolsekPedan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*