Polsek Wedi Gencar Melakukan Patroli Dan Himbauan <lh3.googleusercontent.com/-xQ9Vdnc82pw/YAEq1FNvIkI/AAAAAAAALpg/3AKkNb2jXxcoQWObqtEzA7KgXIHkZ17hACLcBGAsYHQ/s1600/1610689218041527-0.png>
Polres Klaten Cyber News – Kegiatan di Wilayah Kec.Wedi Kab. Klaten, Jumat (15/1/2021) Pukul 09.00 Wib melaksanakan Patroli Gabungan Unsur Gugus Tugas Covid 19 Kec. Wedi terkait dgn pelaksanaan Surat Edaran Bupati Klaten No. 360/ 016/ 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di wilayah Kecamatan Wedi.
Adapun Sasaran pelaksanaan Himbauan dan pengecekan terhadap pelaksanaan kepatuhan SE Bupati No. 360/016/32 tahun 2021 adalah sebagai berikut swalayan , Warung klontong, Hik, warung kopi, rumah makan, Depot Jamu, Toko yg berada di sepanjang jalan di wilayah Kec.Wedi.
Giat tersebut Mulai dari Pasar Wedi hingga Jl.Wedi Bayat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Wedi Akp Mujiana, jg memberi arahan dan himbuan kepada para pedagang / pengelola usaha maupun Masyarakat yg belum melaksanakan PSBB sesuai SE dari Bupati Klaten, apabila dikemudian hari masih dilanggar maka akan dikenakan Sanksi maupun tindakan yg lebih tegas sesuai Surat Edaran Bupati No. 360/ 016/ 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19.
(Humas Polsek Wedi)
Leave a Reply