
Teka-teki pelemparan mercon yang berisi paku dan gotri ke rumah salah satu warga RT 01 RW 06, Desa Ngemplak, Kecamatan Kalilotes, Klaten terkuak. Setelah penyelidikan intensif selama beberapa hari, akhirnya Polres Klaten berhasil mengamankan pelaku yang berisial BB.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi SIK MSi., saat press release di Mapolres Klaten mengatakan bahwa titik awal kejadian tersebut adalah hubungan terlarang antara pelaku dengan istri korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ditemukan permasalahan, yaitu si istri korban mempunyai teman akrab lain (PIL).” ungkapnya, kamis (8/8/19).
Kapolres menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat rasa sakit hati pelaku kepada istri korban yang memutuskan kembali ke suami sahnya setelah menjalani hubungan gelap selama kurang lebih satu tahun di Jakarta.
“Tanggal 7 kemarin pelaku dapat kita amankan, dan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pelemparan itu dengan alasan tidak terima di Ibu RB (istri korban) kembali ke suami sahnya.”
Menjelang lebaran, Ibu RB yang tak lain istri korban mengajak pelaku untuk kembali ke klaten, karena keduanya memang sama-sama berasal dari Klaten. Setelah dituruti ternyata Ibu RB tersebut malah kembali ke suami sahnya sedangkan pelaku sudah terlanjur tidak diterima oleh istri sahnya di Jakarta. Maka tersangka timbul niat untuk membuat Ibu RB dan keluarganya tidak tenang dengan beberapa kali melempar mercon yang diisi dengan paku dan gotri.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (tsc)
Leave a Reply