
Polres Klaten Cyber News – Tim Gugus Tugas Covid 19, pada hari Selasa ( 23 / 2 / 2021 ) pukul 08.00 s.d. 09.45 WIB melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan dalam hal pemakaian masker, yang bertempat di depan kantor Ds. Delanggu, Kec. Delanggu dan pertigaan pasar Lapangan Merdeka Delanggu. Adapun sebagai sasaran operasi adalah semua warga masyarakat yang melintas diwilayah operasi, baik pejalan kaki maupun yang naik kendaraan.
Personil yang melaksanakan kegiatan tersebut : 1. Plt Kec. Delanggu Joko Suparja bersama 2 Personil. 2. Polsek Delanggu 4 personil dipimpin oleh Waka Polsek Delanggu Iptu Abdillah, S.H., M.H. 3. Koramil 03 Delanggu 2 personil dipimpin Pelda Sapta S. 4. Pemerintah Desa Delanggu 8 personil dipimpin Bpk Kades Delanggu Bp. Purwanto.
Waka Polsek Delanggu Iptu Abdillah, S.H. M.H. dengan Tim Gugus Tugas Kecamatan dan Desa Delanggu serta Koramil 03 Delanggu yang di pimpin Pelda Sapta S. melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam penggunaaan masker yang bertempat di depan kantor Ds. Delanggu / jalan simpang tiga pasar lapangan Merdeka Delanggu. Dalam kesempatan itu juga disampaikan himbauan / pesan kamtibmas dari Kapolres Klaten Bp. AKBP Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Delanggu Bp. AKP Sutiman Hadi, S.E., M.M., dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mickro dalam aktifitas sehari hari masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, menjaga kebersihan diri dengan sering cuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas demi mencegah penularan Covid 19.
Hasil dari kegiatan tersebut, Menindak 10 orang masyarakat yang tidak menggunakan masker secara sempurna. Adapun sanksinya di suruh bernyanyi dan mengucapkan Pancasila, Kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar. ( Polsek Delanggu – Humas )
Leave a Reply