
Polres Klaten Cyber News, Tim gugus tugas penanganan covid-19 Kecamatan Juwiring yang terdiri dari unsur Pesonil Polsek Juwiring, Koramil 21/Juwiring, Satpol PP, petugas medis Puskesmas Juwiring dan perangkat desa Sawahan menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan, Jum’at (02/10/2020).
Adapun kegiatan kali ini berlangsung dijalan DPU Sawahan – Pedan depan kantor desa Sawahan, dipimpin langsung Kapolsek Juwiring Polres Klaten AKP Anggono bersama personil gabungan menghentikan warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Operasi yustisi ini digelar setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah untuk menegakan hukum berdasarkan peraturan Bupati (Perbub) Klaten nomor 40 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten Klaten dengan sanksi berupa penyitaan KTP selama 10 hari atau pembinaan oleh petugas” ujar Anggono.
Dalam kegiatan ini petugas gambungan juga menyampaikan himbauan dan sosialisasi pada warga agar lebih patuh dan taat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penggunaan masker yang baik dan benar karena yang paling efektif guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Kapolsek menjelaskan bahwa dalam kegiatan kali ini didapati ada empat belas orang warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, petugas gabungan lalu memberikan sanksi kepada para pelanggar.
“Kepada para pelanggar kita lakukan pendataan dan dilakukan penyitaan KTP kepada tujuh orang warga oleh Kasie Trantib Kecamatan Juwiring dan sisanya diberikan pembinaan berupa push up dan harus membeli masker sebelum melanjutkan aktivitasnya” pungkasnya. (H27)
Leave a Reply