
Polres Klaten Cyber News, Polsek Klaten Utara – Pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2020 pukul 20.00 wib s.d selesai di wilayah hukum Polsek Klaten Utara dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Himbauan Surat Edaran Bupati Klaten 360/016/32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Klaten.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Ngawen Ibu Ir. Anna Fajria H. M.Si, Wakapolsek Klaten Utara Iptu Yanto, SH, Sekcam Kec. Ngawen Bp. Hariyadi, S Sos, Kasi Trantip Kec. Ngawen Ibu Sri Marsuti, 2 Anggota Polsek Klaten Utara, 2 Anggota Koramil Ngawen dan Relawan Kec. Ngawen.
Sasaran kegiatan antara lain Warung, kafe, dan toko di Ds. Ngawen, Ds. Kwaren, Ds. Mayungan, Ds. Tempursari, Ds. Kahuman, Ds. Gatak dan Ds. Senden.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan tindakan yaitu : Pantauan ke pedagang agar melayani pembeli makan/minum ditempat sampai dengan pukul 20.00 wib, pesan antar sampai jam 21.00 wib (21.00 wib harus sudah tutup). Sosialisasi Surat Edaran Gubernur jateng nomor 443.5 / 0001159 kepada para pedagang tentang PPKM diperpanjang sampai tanggal 8 februari 2021.
Leave a Reply